DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Penanggulangan Bencana Daerah

img

Pertemuan tim pansus Penanggulangan Bencana Daerah DPRD Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan OPD terkait, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (28/11/2022). 

Pembahasan raperda tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus DPRD Kukar Miftahul Jannah, didampingi Firnadi Ikhsan, Abdul Wahab, dan Abdurahman, serta dihadiri perwakilan Dinas Sosial, BPBD, Dinas Perkim, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pertanian. 

Miftahul Janah mengatakan, draft raperda ini sebenarnya sudah jadi, namun saat pembahasan raperda tersebut ada beberapa OPD yang tidak mengikuti, seperti BPKAD dan bagian hukum. Perda ini perlu dilakukan sosialisasi nantinya. 

"Perda ini penting, ketika ada bencana atau sebelum bencana, kita memiliki payung hukum, dan bisa bergerak cepat untuk membantu masyarakat, karena bencana sifatnya harus cepat," ucap Miiftahul kepada awak media. 

Maka dari itu, berkaitan dengan penanggulangan bencana perlunya edukasi sejak dini, bagaimana masyarakat bisa menghindari dari peristiwa bencana, sehingga meminimalisir korban jiwa. 

Sementara itu Firnadi Ikhsan menambahkan, dengan adanya raperda ini diharapkan semua OPD sudah mengetahui apa yang menjadi tupoksinya, dan memiliki payung hukum setiap langkah yang dilakukannya. 

"Contoh Dinas PU menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka kedaruratan, Dinas Sosial menyiapkan sandang pangan apabila terjadi kedaruratan, maupun BPBD," kata Firnadi Ikhsan 

Hal ini merupakan pedoman dasar untuk semua pelaksanaan tindakan kedaruratan bencana, yang memang untuk diperbaruhi selama 5 tahun. 

Ia menyebutkan, pemerintah daerah memiliki dana Biaya Tak Terduga (BTT), terkait dengan anggaran penanggulangan bencana juga harus transparan. Apabila anggaran tersebut besar, diharapkan ada dampak positif yang besar juga untuk masyarakat, yang terkena bencana. 

"Dana BTT itu untuk penggunaannya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbub), Perbub itu mengatur terkait dengan kondisi dan status darurat," sebutnya.

Dan berharap OPD yang telah memiliki tupoksi untuk penanggulangan bencana, bisa disupport oleh dana BTT tersebut. Penanggulangan bencana harus cepat, jangan terlalu lama, karena hal ini urgent.(*riz/adv)